Uncategorized

Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa

Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.  Tahapan Pembentukan Koperasi Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat. Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayahnya. Seluruh dokumen administrasi seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi. Setelah diverifikasi, koperasi akan mendapatkan status badan hukum. Opsi Pembentukan Terdapat tiga jalur yang dapat dipilih dalam pendirian koperasi: Bidang Usaha Koperasi Jenis usaha koperasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga, antara lain: Jadwal Pelaksanaan Program Kriteria Pengurus Pengurus koperasi harus: Penutup Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga usaha, melainkan wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan dukungan aktif dari warga dan pendampingan yang tepat, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.

Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Read More »

Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi yang berbasis prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Koperasi ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan inklusi keuangan di pedesaan. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didukung oleh pemerintah pusat melalui APBN, APBD, dan Dana Desa, serta sumber lain yang sah.  Tujuan dan Manfaat: Jenis Usaha yang Dapat Dijalankan: Tata Cara Pembentukan: Contoh Koperasi Desa Merah Putih yang Berhasil: Beberapa desa di Indonesia telah berhasil membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan merasakan manfaatnya, seperti Desa Rahantari, Desa Cening, dan Desa Umbulrejo. Koperasi ini telah menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Koperasi Desa Merah Putih Read More »

0
    0
    Keranjang
    Keranjang KosongKembali ke Warkopdes