Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi yang berbasis prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Koperasi ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan inklusi keuangan di pedesaan. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didukung oleh pemerintah pusat melalui APBN, APBD, dan Dana Desa, serta sumber lain yang sah. 

Tujuan dan Manfaat:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa:Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan dan akses terhadap kebutuhan pokok masyarakat desa. 
  • Memperkuat ketahanan pangan:Koperasi dapat menjalankan berbagai usaha seperti pengadaan sembako, cold storage, dan logistik untuk mendukung ketahanan pangan lokal. 
  • Meningkatkan inklusi keuangan:Koperasi simpan pinjam dapat memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa. 
  • Menekan inflasi dan harga kebutuhan pokok:Dengan memiliki unit usaha sendiri, koperasi dapat menekan pergerakan tengkulak dan menjaga harga kebutuhan pokok stabil. 

Jenis Usaha yang Dapat Dijalankan:

  • Outlet gerai sembako
  • Outlet gerai obat murah/ apotek desa
  • Outlet kantor koperasi
  • Outlet koperasi simpan pinjam
  • Outlet klinik desa
  • Outlet Cold Storage/ cold chain
  • Unit usaha lain yang sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat 

Tata Cara Pembentukan:

  1. 1. Rapat Pendirian:Pendiri koperasi melakukan rapat pendirian dan menyusun berita acara pendirian.
  2. 2. Pengajuan ke Notaris:Berita acara pendirian dan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
  3. 3. Akta Pendirian:Notaris membuat akta pendirian koperasi sesuai ketentuan hukum.
  4. 4. Pengesahan Badan Hukum:Akta pendirian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. 

Contoh Koperasi Desa Merah Putih yang Berhasil:

Beberapa desa di Indonesia telah berhasil membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan merasakan manfaatnya, seperti Desa Rahantari, Desa Cening, dan Desa Umbulrejo. Koperasi ini telah menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0
    0
    Keranjang
    Keranjang KosongKembali ke Warkopdes